Cara Mendaftar BLT Pendidikan PIP Rp450 Ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Link...

- 9 Desember 2020, 06:35 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 4, Kota Bogor, Jawa Barat /ANTARAFOTO/Yulius Satria Wi/

PR PANGANDARAN - Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. 

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

 Baca Juga: Mempelai Pria Mendadak Kabur, Wanita Nahas Ini Lanjutkan Sesi Pemotretan Seorang Diri

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Indonesia Pintar Kemendikbud, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

KIP diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Adapun untuk besaran dana manfaat dari PIP yaitu peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun, peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu per tahun, peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

 Baca Juga: 12 Juta KK Dapat BST Kemensos Rp300 Ribu Desember! Ini Cara Daftar dan Cek KTP dtks.kemensos.go.id

Penggunaan dana PIP ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Jika siswa belum menerima KIP, Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x