Kemendikbud Rilis Jadwal Sekolah Tatap Muka, Ainun Na’im: Diperbolehkan, Tidak Diwajibkan

- 3 Januari 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua.
Ilustrasi. Kemendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan, dan keputusan akhir ada di orangtua. /Pixabay/Steveriot1/
PR PANGANDARAN - Setelah memasuki semester genap yang akan dilakukan mulai Januari 2021. Awalnya beberapa sekolah merencanakan menyiapkan sekolah tatap muka.
 
Namun mengingat kondisi angka penularan Covid-19 yang masih tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak diwajibkan.
 
"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," tegas Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im.
 
 
Hal ini sebagai upaya bahwa sekolah harus tetap mengutamakan keselamatan bersama.
 
“Kami mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang,” tutur Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud, Jumeri, pada 29 Desember 2020.
 
Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
 
 
Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
 
Dengan Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
 
Sementara itu, untuk mendukung pendidikan jarak jauh (PJJ), Kemendikbud menyiapkan program Belajar Dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Tayangan tersebut diperuntukan untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
 
Tayangan akan dimulai dari Januari hingga Maret 2021, mulai Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
 
 
Sedangkan, jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00.
Untuk SD kelas 1 pukul 08.30-09.00 WIB, SD kelas 2 pukul 09.00-09.30 WIB, SD kelas 3 pukul 09.30-10.00 WIB, SD kelas 4 pukul 10.00-10.30 WIB, SD kelas 5 pukul 10.30-11.00 WIB, dan SD kelas 6 pukul 11.00-11.30 WIB.
 
“Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter,” tambah Jumeri.
 
Kemendikbud menyediakan pembelajaran secara daring dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.
 
Atau bisa melalui TV Edukasi dan Radio Edukasi. Televisi dibawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x