Perguruan Tinggi di Wilayah PPKM Level 1 hingga 3 Bisa Melakukan PTM Terbatas

- 29 September 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi kuliah
Ilustrasi kuliah /Pixabay.com/Felix Ioncool

PR PANGANDARAN – Pemerintah mendorong Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas.

Tidak ada alasan lain kenapa pemerintah mendorong Pergururan Tinggi di wilayah PPKM level 1 hingga 3 untuk melakukan PTM terbatas, karena untuk menekan resiko Learning Loss.

Meskipun pemerintah mendorong Perguruan Tinggi di wilayah PPKM level 1 hingga 3 untuk melakukan PTM terbatas namun tetap dengan menerapkan beberapa aturan.

Baca Juga: Kim Kardashian Dikecam Penggemar Karena Foto Jadulnya yang Dianggap ‘Narsis’

Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengemukakan beberapa hal dalam konferensi pers.

Konferensi pers itu dilakukan daring pada Selasa, 28 September 2021.

Dalam konferensi pers Prof Wiku mengatakan bahwa aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek) Nomor 4 Tahun 2021.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 29 September 2021, GRATIS New Legendary Outfit for!

SE Dirjen Dikti Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2021 itu mengatur tentang penyelenggaraan PTM Tahun Akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.

Dia mengemukakan bahwa terdapat beberapa aturan teknis pada PTM terbatas itu.

Pertama, kampus harus menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul, yang menimbulkan kerumunan.

Kedua, seluruh pengajar tenaga didik dan individual lain yang berada di lingkungan kampus wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.

Baca Juga: Free Fire MAX Resmi Rilis, Berikut Cara Download dan Spesifikasi HP yang Dibutuhkan

Ketiga, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.

Selain itu, demi menjaga kelancaran dan keamanan, satgas mendorong pergirian tinggi untuk membentuk satgas-nya sendiri untuk mendisiplinkan penerapan protocol kesehatan.

Kemudian kampus menerbitkan pedoman aktivitas, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan.

Selain itu juga kampus diharapkan memastikan mahasiswa dari luar daerah untuk melakukan karantina mandiri.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah