Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM, Simak Aturan Baru Penyesuaian Kegiatan Masyarakat dan Fasilitas Publik

- 24 Agustus 2021, 05:40 WIB
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik.
Jokowi resmi memperpanjang PPKM, berikut penyesuaian aturan baru kegiatan masyarakat dan fasilitas publik. /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden/

PR PANGANDARAN - Dalam penayangan langsung kanal YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa PPKM kembali diperpanjang.

Jokowi mengumumukan PPKM yang seharusnya berakhir pada 23 Agustus 2021, kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," kata Jokowi, dikutip Pikiran-rakyat.pangandaran.com dari kanal youtube Sekretariat Presiden penayangan langsung, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Bandara Kabul Kacau Karena Proses Evakuasi, Taliban Salahkan AS: Seluruh Negeri Damai, Tapi..

Jokowi menambahkan untuk Jawa dan Bali perkembangan menuju ke arah lebih baik. Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab/kota," ujarnya.

Jokowi menyebutkan dengan membaiknya mulai membaiknya indikator, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat dan fasilitas publik.

Jokowi mengatakan mempertimbangkan penyesuaian mempertimbangkan penyesuaian bertahap terkait pembatasan.

Baca Juga: Lawan Taliban, Mantan Pasukan Pemerintah Afghanistan Persiapkan Tentara Tempur di Lembah Panjshir

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x