Kilas Balik PPKM yang Kini Diperpanjang untuk Keenam Kalinya oleh Presiden Jokowi

- 23 Agustus 2021, 21:45 WIB
Berikut kilas PPKM yang resmi diperpanjang untuk keenam kalinya oleh Presiden Jokowi, berikut selengkapnya.
Berikut kilas PPKM yang resmi diperpanjang untuk keenam kalinya oleh Presiden Jokowi, berikut selengkapnya. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR PANGANDARAN – Tersedia informasi kilas balik PPKM yang, oleh Presiden Jokowi, telah diperpanjang untuk keenam kalinya, PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 202.

PPKM diperpanjang untuk keenam kalinya oleh Presiden Jokowi, Anda bisa menyimak kilas balik PPKM tersebut di artikel ini.

Berdasarkan pernyataan Presiden Jokowi, PPKM diperpanjang dari 24-30 Agustus 2021, hal ini disampaikan dalam konferensi pers hari ini, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Sedang Tayang Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Labrak Nino, Aldebaran Ingatkan Masa Lalu Andin Hamil Sendirian

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut, ada perkembangan ke arah lebih baik di wilayah Jawa dan Bali.

"Pemerintah memutuskan mulai 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus," ujar Presiden Jokowi.

Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Enggan Bercerita Lebih Lanjut soal Azka yang Rela Kena Covid-19, Kenapa?

Dengan demikian, total sudah 6 kali pemerintah memperpanjang PPKM sejak pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 demi menekan laju penyebaran Covid-19.

Berikut adalah kilas balik perpanjangan PPKM yang sudah diperpanjang pemerintah sebanyak 6 kali per 23 Agustus 2021.

1. Perpanjangan Pertama (21-25 Juli 2021)

Pemerintah mengklaim penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 telah berhasil menurunkan jumlah kasus.

Baca Juga: Rizky Billar Akui Minder Usai Pakai Kado dari Lesti Kejora: Gue Merasa Terasing Pas...

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Total Sudah 6 Kali PPKM Diperpanjang, Berikut Kilas Baliknya”, meski begitu, bukan berarti pelonggaran terhadap kegiatan masyarakat bisa langsung diterapkan.

Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kala itu, pelonggaran harus diterapkan secara bertahap sehingga memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat sampai 25 Juli 2021.

2. Perpanjangan Kedua (26 Juli-2 Agustus 2021)

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM yang kini namanya pun diubah menjadi PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Kuasa Hukum Buka Suara usai Juliari Divonis 12 Tahun: Kami Akan Ambil Sikap

Penerapan PPKM Level 3-4 di Jawa dan Bali berlaku pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Luhut mengatakan, penetapan level 3 atau 4 pada suatu daerah didasarkan dari penilaian WHO.

"Sesuai dengan pengumuman dari Bapak Presiden, mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 4, dan PPKM level 3 untuk kota/kabupaten yang memiliki assesmen WHO level 3, di seluruh Jawa Bali,” sebut Luhut Pandjaitan.

3. Perpanjangan Ketiga (3-9 Agustus 2021)

Perpanjangan PPKM Level 3-4 pada 3-9 Agustus 2021 didasarkan atas penilaian perkembangan kondisi kasus di sejumlah daerah.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Ikatan Cinta 23 Agustus 2021: Aldebaran Peringatkan Nino yang Berulah pada Andin

Pada saat masa perpanjangan ini, pelonggaran sudah mulai dilakukan terhadap aktivitas masyarakat.

Contohnya kafe atau restoran sudah bisa melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimum 25 persen.

4. Perpanjangan Keempat (10-16 Agustus 2021)

Perpanjangan PPKM keempat kalinya diterapkan pada 10-16 Agustus 2021 setelah pemerintah melakukan evaluasi atas kondisi perkembangan kasus.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x