Jelang Tahun Ajaran Baru Sekolah Dilarang Memungut Iuran Siswa, Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

- 9 Juli 2020, 20:09 WIB
ILUSTRASI suasana di sekolah.*
ILUSTRASI suasana di sekolah.* /ANTARA

PR PANGANDARAN – Jelang tahun ajaran baru Pemkab Banyumas mengeluarkan peraturan tentang iuran peserta didik.

Kebijakan tersebut berupa dihentikannya segala bentuk pungutan iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Bupati Achmad Husein menyampaikan secara langsung, Sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Klaim Foto ini Makam Nabi Muhammad Saw di Masjid Nabawi?

"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein, Kamis 9 Juli 2020.

Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

Baca Juga: Begini Tanggapan Ridwan Kamil Setelah Jawa Barat Menduduki Posisi Tertinggi Penyebaran Covid-19

"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya," tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x