Khawatir Diperdagangkan, Serikat Guru Desak Nadiem Makarim Batalkan Jargon Merdeka Belajar

- 20 Juli 2020, 11:10 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim / twitter
Mendikbud Nadiem Makarim / twitter /

PR PANGANDARAN – Slogan “Merdeka Belajar” oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) diminta untuk tidak digunakan, permintaan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam kebijakannya.

Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan FSGI juga mendesak Kemendikbud membatalkan penggunaan “Merdeka Belajar” di berbagai program Kemendikbud dan mencabut Surat Edaran No 1/2020 serta Permendikbud No 22/2020.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Karena berdasarkan analisis FSGI, Cikal akan memperoleh keuntungan ketika mereka yang telah dipatenkan ini digunakan oleh pemerintah dan pendidikan yang berpotensi menjadi komoditas.

Baca Juga: Melintas di Perairan Indonesia, Tiongkok kian Terpojok sebab Kapal Induk AS Bergabung dengan India

“Karena kalau seandainya ini tidak dilakukan maka pendidikan Indonesia tersandera oleh PT Sekolah Cikal. Jangan sampai Merdeka Belajar diperdagangkan oleh Kemendikbud,” kata Heru dalam dalam konferensi pers secara daring Minggu (19/07/2020) sore.

Diketahui program Merdeka Belajar merupakan kebijakan yang diluncurkan Nadiem Anwar Makarim Mendikbud Desember 2019.

Namun berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham, Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020.

Baca Juga: Berharap Jadi Petunjuk untuk Mengungkap Kasus Kematian Editor Metro TV, CCTV Malah Terhapus?

Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018. Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas FSGI, Retno Listyarti mengatakan negara seharusnya tidak kalah dengan perusahaan.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x