Manfaat, Syarat dan Cara Mudah Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)

- 6 September 2021, 15:30 WIB
KIA atau Kartu Identitas Anak menjadi kewajiban orangtua untuk memilikinya, namun ternyata kartu ini juga memberikan berbagai keutungan bagi pemiliknya.
KIA atau Kartu Identitas Anak menjadi kewajiban orangtua untuk memilikinya, namun ternyata kartu ini juga memberikan berbagai keutungan bagi pemiliknya. /Disdukcapil Kota Bandung

PR PANGANDARAN - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika KTP diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berumur 17 tahun ke atas, sedangkan KIA diperuntukkan bagi yang baru lahir sampai usia di bawah 17 tahun.

Terdapat syarat dan cara yang mudah untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) yang memiliki manfaat bagi anak-anak.

Baca Juga: Krisdayanti Bahagia Rayakan Ultah Amora Lemos, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Tak Hadir

KIA ini hadir untuk memuliakan anak supaya memiliki identitas sendiri sebagai seorang WNI, dan supaya anak dapat mengakses pelayan publik secara mandiri.

KIA juga terbagi menjadi 2, KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun dan untuk anak usia 5 sampai 17 tahun.

Cara membuat KIA bagi anak usia 0 sampai 5 tahun cukup dengan Kartu Keluarga (KK) dan daftarkan ke Dinas Dukcapil.

Baca Juga: Tiongkok Kirim Pembom Nuklir ke Wilayah Udara Taiwan saat Kekhawatiran Perang Meningkat

Setelah itu KIA akan dibuatkan secara bersamaan dengan Akta Kelahiran.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah