Ramai Digunakan Netizen Indonesia, TikTok Lagi-lagi Dituding Bocorkan Data Anak di Bawah Umur

- 14 Mei 2020, 21:22 WIB
Logo Tik Tok
Logo Tik Tok /Kementerian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Tiktok diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU perlindungan anak dengan membocorkan data pribadi mereka kepada publik.

Kondisi ini membuat geram sekelompok organisasi masyarakat sipil, sehingga mereka melayangkan aduan ke Komisi Dagang Federal (FTC) di Amerika Serikat.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Reuters, sejumlah organisasi itu diantaranya The Center for Digital Democracy (Pusat Demokrasi Digital) dan Campaign for a Commercial-Free Childhood (Kampanye untuk Iklan bebas Anak-Anak).

Baca Juga: Viral Jual Beli Surat Bebas Covid-19 untuk Tiket Mudik Masyarakat, RS Mitra Keluarga Buka Suara

Mereka berpendapat bahwa Tiktok telah gagal menghapus seluruh video yang dibuat oleh anak-anak berusia di bawah 13 tahun.

Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu Tiktok telah menandatangani kesepakatan dengan FTC mengenai masalah tersebut.

Juru bicara TikTok, Hillary McQuaide, menanggapi keluhan baru tersebut, mengatakan pihaknya menganggap penting persoalan privasi.

Baca Juga: Slank Hadiahkan Lagu 'Pahlawan Jalanan' untuk Mereka yang Tetap Bekerja di Luar Rumah saat Corona

Lebih lanjut, ia juga berkomitmen untuk memastikan TikTok akan menjadi tempat yang aman untuk menghibur para penggunanya.

Dalam kesepakatan yang dibuat dengan TikTok, FTC mengatakan aplikasi tersebut yang sebelumnya dikenal dengan nama Musical.ly, mengetahui bahwa anak-anak berusia muda telah menggunakan layanan berbagi video musik tersebut.

Aplikasi tersebut gagal mendapatkan persetujuan dari orang tua saat mengumpulkan data pribadi anak-anak seperti nama, alamat surat elektronik (e-mail), dan informasi lainnya.

Baca Juga: Iuran BPJS Naik per Juli 2020, Kategori Golongan Ini akan Terima Subsidi Pemerintah

Namun, sekelompok organisasi masyarkaat itu mengatakan TikTok tidak menghapus data pribadi pengguna berusia 12 tahun ke bawah sebagaimana yang ia janjikan saat menandatangani perjanjian dengan FTC.

"Kami menemukan TikTok masih memiliki banyak akun milik pengguna berusia di bawah 13 tahun dan banyak dari mereka memiliki video yang diunggah sejak 2016, beberapa tahun sebelum kesepakatan mengenai persetujuan itu dibuat," ujar mereka dalam lembar aduan.

Langkah TikTok membiarkan pengguna berusia 12 tahun ke bawah membuat akun sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak-Anak di Dunia Maya.

Baca Juga: Berharap Corona Segera Sirna, MUI dan Ulama Mesir Gelar Doa Bersama

Karena perusahaan masih mengoleksi informasi yang dibagikan ke pihak ketiga untuk keperluan iklan.

Tidak hanya itu, para pengguna muda dapat berbohong mengenai umurnya saat mengisi data sehingga mereka tidak perlu memakai versi anak-anak.

Di samping itu, TikTok juga tidak dapat menyediakan tautan mengenai kebijakan privasi yang mudah ditemukan pada berandanya, kata kelompok itu.

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Dua Perkara Penting Panduan Takbir dan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 H

"TikTok terus menjadi salah satu aplikasi paling populer di dunia, dan aplikasi itu banyak digunakan oleh anak-anak dan remaja di Amerika Serikat,

"Jadi penting bagi FTC untuk segera menyelidiki TikTok secara menyeluruh dan mengambil tindakan hukum yang efektif," terang mereka lewat lembar aduan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah