Siap-siap Pemerintah Bakal Blokir IMEI Ilegal, Berikut Link dan Cara Mudah Mengeceknya!

- 16 September 2020, 08:17 WIB
Cara Mengecek IMEI Perangkat Agar Tidak Terblokir Tiba-Tiba, Simak Tutorialnya!
Cara Mengecek IMEI Perangkat Agar Tidak Terblokir Tiba-Tiba, Simak Tutorialnya! /Pixabay

PR PANGANDARAN – Pemerintah Indonesia akan memperketat penggunaan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat seluler yang ada di Indonesia.

Pada Selasa 15 September, Pemerintah Indonesia mulai resmi memberlakukan pengendalian IMEI untuk semua perangkat telekomunikasi HKT atau singkatan dari handphone, komputer genggam, dan komputer tablet.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalu IMEI.

Baca Juga: Desakan Rapat Luar Biasa akibat Covid-19, Korsel Tunda Festival Film Busan, Ini Jadwal Resminya

Pemberlakukan kebijakan tersebut diberlakukan mulai Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Kebijakan pemerintah terkait pengendalian IMEI tersebut melibatkan berbagai pihak yakni pemerintah hingga swasta.

Dari pihak pemerintah yang ikut terlibat dalam kebijakan tersebut yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kepergok Petik atau Jual Bunga Edelweis, Simak Sanksi Tegas Pemerintah, Termasuk Denda Rp 100 Juta

Sedangkan dari pihak swasta yang mendukung kebijakan tersebut meliputi seluruh operasional telekomunikasi seluler.

Dalam pernyataan bersama pada Selasa 15 September 2020 malam, pemerintah mengatakan, “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,”.

Sejak diberlakukannya aturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator.

Baca Juga: Dua Belas Keluarga Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pemda Garut Bakal Tambah Ruang Isolasi

Sehingga, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id/

Setelah itu masyarakat diminta untuk melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan Subscriber Indetity Mobile (SIM) card untuk memastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator.

Jika tidak mendapatkan sinyal dari operator, patut diwaspadai perangkat tersebut tidak terdaftar.

Baca Juga: Sukses Lewat Odading Mang Oleh, Ade Londok Dapat Endorse Lem Tikus: Masa Harus Saya Makan?

Pemerintah mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkannya.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui jasa pengiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan serta memenuhi kewajiban pajak.

Mereka daftar mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile yang dapat di unduh di Google Play Store. Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia bisa dilakukan maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Alhamdulillah, Dana Subsidi Gaji Tahap 3 Cair, Cek Saldo Rekeningmu Sekarang!

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x