Facebook Gelontorkan Rp12,5 Miliar bagi UMKM Indonesia, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya!

- 11 Oktober 2020, 06:00 WIB
Bantuan Facebook kepada masyarakat terdampak pandemi di Indonesia ini syarat utamanya.
Bantuan Facebook kepada masyarakat terdampak pandemi di Indonesia ini syarat utamanya. /Semarangku.com

PR PANGANDARAN – Facebook menjadi salah satu media sosial yang paling banyak digunakan oleh pengguna Indonesia.

Bersamaan dengan itu, di masa pandemi Covid-19 Facebook menawarkan bantuan bagi pelaku usaha di beberapa negara salah satunya Indonesia.

“Kami paham gangguan yang mungkin diakibatkan wabah global Covid-19 ini terhadap bisnis Anda. Kami juga menyadari besarnya manfaat dukungan keuangan, meskipun nominalnya kecil. Kami menerima masukan bahwa sedikit bantuan keuangan bisa sangat membantu,” ujarnya melalui keterangan tertulis resmi.

Baca Juga: Kemnaker Luncurkan JPS bagi Warga Bukan Penerima Prakerja hingga Subsidi Gaji, Simak Penjelasannya

Bantuan yang akan diberikan oleh Facebook diharapkan akan mampu memastikan tenaga kerja tetap bekerja dengan baik, meringankan biaya sewa dan operasional, terhubung dengan lebih banyak pelanggan, serta mendukung komunitas pelaku usaha.

Adapun besaran bantuan yang akan diberikan yaitu sebesar Rp12,5 miliar dan diberikan kepada 400 pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

Setiap pelaku usaha nantinya akan diberikan sebesar Rp31.017.300 yang terdiri dari Rp19.385.800 dalam bentuk tunai dan Rp11.631.500 dalam kredit iklan opsional selama masa pandemi.

Baca Juga: Berkat Jalan TMMD Reguler Brebes, Mencari Kayu Bakar Lancar

Namun, Facebook menambahkan jika nominal tersebut masih perkiraan belum pasti.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah