Kemnaker Luncurkan JPS bagi Warga Bukan Penerima Prakerja hingga Subsidi Gaji, Simak Penjelasannya

- 10 Oktober 2020, 21:42 WIB
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran
bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan pada tenaga kerja mandiri (TKM) dan pengangguran /balatrans.disnakertrans.jabarprov.go.i/

PR PANGANDARAN – Selama pandemi Covid-19 pemerintah memang gencar memberikan berbagai bantuan sosial.

Mulai dari Kartu Prakerja, bantuan sembako, listrik gratis, subsidi gaji karyawan, BLT UMKM, dan lainnya.

Sebagai langkah strategis dalam penanganan Covid-19, Kemnaker kembali meluncurkan program baru yaitu bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: Berkat Jalan TMMD Reguler Brebes, Mencari Kayu Bakar Lancar

Menurut Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan RI, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya menyasar sektor kesehatan tapi juga perekonomian.

“Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat,” ucapnya saat meresmikan secara virtual bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja dalam penanganan Covid-19 melalui JPS.

Penurunan daya beli ini akan sangat berpengaruh pada perbaikan ekonomi nasional khususnya para pelaku UMKM.

Baca Juga: TMMD Kodim Brebes Mampu Pacu Jiwa Gotong Royong Warga Kalinusu

Jika daya beli masyarakat cenderung stabil, perputaran uang di masyarakat akan terus terjadi dan meningkatkan perekonomian daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x