PR PANGANDARAN – Bulan lalu, tepatnya per 15 September 2020, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah sudah mulai memberlakukan pengawasan terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Di mana pengawasan itu dimaksudkan untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 mengenai Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Peraturan tersebut dijalankan bersama empat kementerian, di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta didukung oleh seluruh operator jaringan telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 2 Oktober 2020: Taurus Siap Menikah, Libra Dikelilingi Musuh
Dalam bentuk upaya perlindungan terhadap konsumen, pengawasan IMEI pada perangkat yang dibeli oleh konsumen serta penggunaan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum terhadap operator untuk menyambungkan perangkat ke jaringan telekomunikasi.
Sejak disahkannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dikembangkan oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dalam rangka untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.
Penyempurnaan sistem tersebut akan terus dilakukan secara kontinuitas agar dapat digunakan untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI pada perangkat seluler yang beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Intip Sejarah Klasik di Balik Lezatnya Kue Bulan, Pernah Jadi Senjata Gulingkan Pemerintahan Mongol
Jadi seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak tertera dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Artikel Rekomendasi