Cek Fakta: Indonesia Disebut Tidak Bisa Menggugat Jika Ada Masalah dengan Vaksin, Simak Faktanya

24 Januari 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi jarum suntik dan vaksin COVID-19. /pixabay.com/MasterTux

PR PANGANDARAN – Beredar gambar tangkapan layar di media sosial Facebook dengan nama pengguna Abdul Kholiq yang menyatakan jika Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah.

Adapun narasi lengkapnya yaitu:

Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?

Baca Juga: Disebut Pernikahan Settingan dengan Eva Bellissima demi Dongkrak Popularitas, Kiwil : Dia Pengusaha Mapan!

Lantas, benarkah jika Indonesia tak bisa mengguggat jika vaksin bermasalah?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, artikel yang terdapat dalam unggahan tersebut ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS) yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.

Oleh sebab itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.

Baca Juga: Sebut Mbak You Perlihatkan Kebodohan ke Publik, Peramal Asal Aceh: Nyari Viral yang Wajar Aja

Adapun vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac dan pemerintah menghimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan pemerintah dapat mengeluarkan ultimum remedium berupa sanksi pidana dan denda sebagai langkah akhir jika masyarakat tetap menolak untuk divaksin.

Vaksin Sinovac ini telah melewati uji dan tahapan hukum di Indonesia, di mana komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac ini.

Baca Juga: Viral! Amanda Manopo Diduga Plagiat Tulisan, Penulis: Enak Amat Copas Terus Dikasih Judul Sendiri!

Dalam Fatwa MUI Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science Co. LTD China dan PT Bio Farma (Persero), MUI menyatakan bahwa vaksin tersebut hukumnya suci dan halal.

Selain itu, Sinovac sendiri telah resmi mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) berdasarkan data hasil pemantauan dan analisis dari uji klinik yang dilakukan di Indonesia serta mempertimbangkan data hasil uji klinik yang dilakukan di negara Brasil dan Turki.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Indonesia tidak bisa menggugat jika vaksin bermasalah adalah tidak benar.

Baca Juga: Kesal dengan Prediksi Lengsernya Jokowi, Paranormal asal Aceh: Saya Ramal Mbak You Mati Tahun 2021

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler