Cek Fakta: Benarkah Menag Yaqut Cholil Tandatangani Larangan Salat Jumat? Simak Faktanya

19 Februari 2021, 18:00 WIB
Hoaks Menteri Agama Gus Yaqut (tengah) dikabarkan keluarkan SK larangan penggunaan bahasa Arab di Indonesia. /Instagram gusyaqut

PR PANGANDARAN – Beredar video di YouTube yang mengungkapkan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas memberlakukan larangan salat Jumat.

Kabar tersebut beredar melalui kanal YouTube Jurnal 99 yang diunggah pada 13 Februari 2021 dengan durasi 10 menit 38 detik dengan narasi bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyetujui dan menandatangani surat larangan salat Jumat.

“BERITA TERKINI ~ HEBOH, LARANGAN SHOLAT JUM’AT DITANDATANGANI MENAG YAQUD!!! K ~ info news,” tulis narasi yang ada di video.

Baca Juga: Lirik Lagu Doyoung NCT - Night Air (OST Cafe Midnight) dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Lantas apakah benar Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menandatangani surat larangan melakukan shalat Jumat lagi?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, video yang beredar dalam akun YouTube tersebut tidak ada korelasinya antara yang ada di judul dengan isi video.

Faktanya, surat larangan shalat Jumat yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ditemukan dalam video tersebut.

Baca Juga: ARMY Pasti Tahu! Inilah 5 Kebiasaan Unik Jin BTS yang Tidak Disadari, Nomor 4 Paling Lucu

Memang benar ada surat di dalam video tersebut, namun bukan ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Surat tersebut justru ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man.

Selain itu, surat edaran itu memang benar adanya namun bukan untuk menghentikan kegiatan shalat Jumat selamanya dan tanpa sebab.

Baca Juga: Jadi Selingkuhan Ayus, Ini Jawaban Nissa Sabyan saat Ditanya Kriteria Pendamping Hidup

Pasalnya, dalam surat tersebut mengungkapkan adanya imbauan untuk para pemimpin kegiatan keagamaan untuk memperhatikan tingkat penyebaran Covid-19 di rumah ibadah dan sekitarnya tempat tersebut.

Apabila, tingkat penyebaran Covid-19 dirasa tinggi, maka pemimpin keagamaan diharapkan untuk menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Surat edaran tersebut juga diakui oleh Kesbangpol Kota Kupang Noce Nus Loa, namun surat edaran tersebut sudah tidak berlaku lagi karena surat edaran hanya berlaku per 10-24 Februari 2021 karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Oleh sebab itu, berdasarkan penelusuran yang ada, informasi tentang kabar yang beredar yang mengatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan shalat Jumat tidaklah benar atau hoaks. ***

 
Editor: Nur Annisa

Sumber: Jabar Saber Hoaks

Tags

Terkini

Terpopuler