Cek Fakta: Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Langsung Lunas Hanya dengan Bayar 6 Bulan, Ini Faktanya

- 17 Desember 2020, 10:10 WIB
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
ILUSTRASI - Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. /ANTARA/

PR PANGANDARAN – Beredar pesan berantai melalui WhatsApp jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sedang menggelar program relaksasi iuran.

Program tersebut ditujukan bagi pemilik kartu BPJS yang mempunyai tunggakan biaya layanan kesehatan hingga tahunan.

Disebutkan untuk membayar tunggakan tersebut, pemilik BPJS yang menunggak hanya perlu membayar enam bulan saja.

Baca Juga: Hampir 4 Tahun Mendekam di Penjara, Begini Nasib Pedangdut Saipul Jamil Sekarang

Berikut narasi yang beredar:

“Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2..............sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini diperuntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Baca Juga: Saipul Jamil Jatuh Miskin Selama Mendekam 4 Tahun di Penjara, Sang Kakak: Miliaran Uang Habis

Program RELAKSASI ini hanya berlaku sampai dengan tgl 25 Desember 2020.

Jadi buruan kalau sekiranya ada teman-teman yg BPJS kesehatannya menunggak,,buruan urus mumpung ada program,, dapat diskon ceritanya,,

Contohnya biar 3 tahun tunggakanta tetap bayar 6 bulan..

Baca Juga: Temukan Muntahan Ikan Paus Seberat 100 Kg, Nelayan Ini Jadi Kaya Raya Hanya dalam Waktu Semalam

Demikian info ini.. Kalau ada yg kurang dmengerti silahkan bertanya...dikantor BPJS terdekat...

Semoga bermanfaat.”

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan adakan program relaksasi hapus tunggakan pemilik kartu?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs ANTARA, melalui akun Twitter resminya @BPJSKesehatanRI mengatakan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.

Baca Juga: Cek Fakta: Foto Jejak Telapak Kaki Raksasa Nabi Adam As Disebut Telah Ditemukan, Tinjau Kebenarnya

“Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan,” cuitnya dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Peserta yang menunggak tersebut harus melunasi sisa tunggakannya hingga batas waktu 31 Desember 2020.

Program relaksasi itu merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 pasal 42 ayat 3a serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Job Fair Jabar Online 2020 Libatkan 32 Perusahaan, 2413 Lowongan Pekerjaan, Berikut Daftarnya

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai BPJS Kesehatan adakan program relaksasi hapus tunggakan pemilik kartu adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah