Cek Fakta: Benarkah BPKB Jadi Syarat Pencairan BSU Kementerian Agama? Simak Fakta Sebenarnya

- 16 Desember 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi BPKB
Ilustrasi BPKB /Indonesia.go.id

PR PANGANDARAN - Beredar kabar bahwa salah sau persyaratan pencairan BSU (Bantuan Subsidi Upah) masyarkat harus membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaran Bermotor).

Kabar tersebut berawal dari pengguna Facebook Yaqidh Syareh. Diketahui ia mengunggah sebuah foto pada 14 Desember 2020 yang berisi daftar beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Agama.

Dalam foto tersebut, disebutkan bahwa salah satu persyaratan yang harus dibawa adalah BPKB atau sertifikat tanah.
 

Adapun narasinya berbunyi sebagai berikut:

Monggo Silahkan Datang Segera, Jangan Sampai Terlambat ! Ingat, Jangan Lupa Ikuti Protokol Kesehatan…

NARASI DALAM GAMBAR:
Selamat,
Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda untuk Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui.
Untuk proses pencairan, silahkan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaran yang harus dibawa:
1.KTP/Tanda pengenal lain;
2.NPWP (jika sudah memiliki);
3.Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020;
4.SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai; dan
5.BPKB atau Sertifikat Tanah.
 

Lantas benarkah BPKB termasuk kedalam syarat pencairan BSU Kementrian Agama? Simak penjelasannya.

Penjelasan:
 
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax pihak Kementerian Agama melalui akun Twitter resminya, Kemenag_RI, serta akun Facebook resminya, Ditjen Pendis Kemenag RI, telah menegaskan bahwa BPKB tidak masuk ke dalam syarat pencairan BSU. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag, M Zain, menyatakan bahwa berkas yang menjadi syarat pencairan BSU dari Kementerian Agama adalah KTP, NPWP jika sudah memiliki, Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, serta SPJTM yang sudah ditandatangani di atas materai.

Dengan demikian, foto yang diunggah oleh pengguna Facebook Yaqidh Syareh tersebut dapat dikategorikan sebagai kategori hoaks Konteks yang Salah atau False Context.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x