Cek Fakta: Rumah Anies Baswedan Dikabarkan Digrebek KPK Atas Dugaan Kasus Korupsi, Simak Faktanya

- 14 Januari 2021, 13:29 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Pemerintah Pusat menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi. /Instagram.com/@dkijakarta /.*/Instagram.com/@dkijakarta

Setelah sebelumnya dinyatakan positif Covid-19, Anies Baswedan menjalani isolasi mandiri di rumah dinas dengan pengawasan tenaga medis hingga akhirnya sembuh.

Saat ini, dia sedang difokuskan dalam pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi keluarga terdampak Covid-19.

Baca Juga: Profil Lengkap Syekh Ali Jaber, Hafal Al-Qur’an Sejak Usia 11 Tahun hingga Jadi Pendekar Tapak Suci

“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali mendistribusikan bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19, yang berbeda dari tahun sebelumnya berupa sembako. Tahun ini bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan sosial tunai (BST),” tulisnya diakun Instagram miliknya @aniesbaswedan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Kamis, 14 Januari 2021.

BST tersebut berjumlah Rp300 ribu dan akan diberikan selama empat bulan yaitu mulai Januari hingga April 2021 dengan sasaran 40.000 penerima per hari.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar rumah Anies Baswedan digrebek KPK karena dugaan kasus korupsi adalah tidak benar.

Baca Juga: Terciduk Nongkrong Tanpa Masker Usai Divaksin Covid-19, Raffi Ahmad Ditegur Istana: Sudah Dinasihati

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah