Cek Fakta: Beredar Video Anggota FPI Merusuh di Rumah Warga, Simak Faktanya

- 16 Januari 2021, 07:01 WIB
Logo FPI.
Logo FPI. /

PR PANGANDARAN – Ormas Front Pembela Islam (FPI) memang kerap kali menjadi sorotan atas segala kegiatan yang mereka lakukan.

Kali ini beredar video yang diklaim anggota FPI sedang melakukan kerusuhan di salah satu rumah yang diunggah oleh akun Facebook Harianto pada Selasa, 5 Januari 2021.

Berikut narasinya:

“Tolong sampaikan ke Yai Tuan Guru Profesor Haji Mahfud MD. Ini ada FPI baru inih.”

Hoaks soal anggota FPI merusuh di rumah warga.
Hoaks soal anggota FPI merusuh di rumah warga.

Baca Juga: Sebut Ramalannya Lebih Vulgar, Mbah Mijan ke Mbak You: Hati-hati, Peramal Dipenjara Hanya Indonesia

Lantas, benarkah jika anggota FPI melakukan kerusuhan di salah satu rumah warga?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, video kerusuhan tersebut tidak ada hubungannya dengan FPI.

Video aslinya yaitu sekelompok ibu rumah tangga yang menggerebek lokasi perjudian dan merusak mesin judi di Jalan Pasar Satu, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu, 3 Januari 2021.

Sekelompok ibu tersebut melakukan penggerebekan karena jadi banyak pencurian di tempat mereka sejak ada tempat judi.

Baca Juga: Terancam Dipolisikan Usai Ramal Jokowi Lengser 2021, Mbak You: Saya Jelaskan yang Diganti...

Sebelumnya juga beredar hoaks mengenai anggota FPI yang mengamuk di kantor PT BPR Adipura Santosa di Jalan Veteran 194 Kelurahan Kratonan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Faktanya kerusuhan tersebut tidak ada hubungannya dengan FPI dan orang-orang yang membuat keributan diduga dikerahkan oleh seseorang untuk melakukan intimidasi kepada karyawan BPR karena masalah utang piutang.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai beredarnya video yang diklaim anggota FPI sedang melakukan kerusuhan di salah satu rumah warga adalah tidak benar.

Baca Juga: Cek Fakta: Presiden Jokowi Dikabarkan Alami Kejang Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Simak Faktanya

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x