PR PANGANDARAN – Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai oleh Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
Namun, menurut video yang diunggah oleh kanal YouTube Radar Politik menyebutkan jika pemerintah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang lagi.
Berikut narasi dalam video tersebut:
Baca Juga: Jack Ma Hilang Sejak November 2019, Diisukan Sengaja 'Diculik' Pemerintah Tiongkok, Benarkah?
“BERITA TERBARU HARI INI ~ AKHIRNYA DI PUTUSKAN FPI BUKAN ORMAS TERLARANG.
DUK…DUK.!!! HAKIM MK MEMUTUSKAN..!!! HARI INI DI NYATAKAN KEMENANGAN KEBENARAN, YAITU FPI SELAMA UNTUK KEBENARAN MAKA TETAP MENANG.”
Lantas, benarkah jika pemerintah telah memutuskan jika FPI bukan organisasi terlarang?
Baca Juga: Cek Fakta: Menag Yaqut Cholil Qoumas Dikabarkan Diusir Saat Hadir di Tanah Melayu Riau, Ini Faktanya
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, isi video tersebut bukan pemberitaan terkait FPI tidak termasuk organisasi terlarang.
Artikel Rekomendasi