Cek Fakta: Jokowi Disebut Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Jadi Tiga Periode, Ini Faktanya

- 19 Januari 2021, 09:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

PR PANGANDARAN – Joko Widodo atau Jokowi telah dua kali menjabat sebagai Presiden RI sejak 2014 hingga 2024 sehingga dirinya tidak bisa mencalonkan diri lagi.

Namun, dikabarkan jika Jokowi menilai positif jika jabatan Presiden diusulkan menjadi tiga periode. Hal ini bermula dari sebuah judul artikel sebagai berikut:

“Jokowi Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Tiga Periode, “Sangat Bagus.”

Baca Juga: Akui Pernah Nikahi Ular, Mbak You: Itu Ular Jadi-jadian, Saya Ritual ke Rawa Pening

Lantas, benarkah jika Jokowi menilai positif jika jabatan Presiden diusulkan jadi tiga periode?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, diketahui artikel tersebut mengutip pemberitaan mengenai komentar pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Suhendra memberikan masukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan Donald Trump, Melanie Buat Video Perpisahan 'Sebar Cinta daripada Kebencian'

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” ucap Suhendra dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa, 19 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x