Cek Fakta: Jokowi Disebut Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Jadi Tiga Periode, Ini Faktanya

- 19 Januari 2021, 09:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

“Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” ujarnya.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Denny Cagur Ungkap Permintaan Terakhir Sang Ibunda

Selain karena implementasi visi, misi dan program kerja, usulannya itu juga dilatarbelakangi dengan meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

“Kalau ada Presiden dan Wakil Presiden kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” tuturnya.

“Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” sambungnya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Vaksinasi Dosis Pertama, Haruskah Anda Dapatkan Dosis Kedua?

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

“Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan strategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara,” paparnya.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah