Cek Fakta: Jokowi Disebut Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Jadi Tiga Periode, Ini Faktanya

- 19 Januari 2021, 09:48 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

PR PANGANDARAN – Joko Widodo atau Jokowi telah dua kali menjabat sebagai Presiden RI sejak 2014 hingga 2024 sehingga dirinya tidak bisa mencalonkan diri lagi.

Namun, dikabarkan jika Jokowi menilai positif jika jabatan Presiden diusulkan menjadi tiga periode. Hal ini bermula dari sebuah judul artikel sebagai berikut:

“Jokowi Nilai Positif Jabatan Presiden Diusulkan Tiga Periode, “Sangat Bagus.”

Baca Juga: Akui Pernah Nikahi Ular, Mbak You: Itu Ular Jadi-jadian, Saya Ritual ke Rawa Pening

Lantas, benarkah jika Jokowi menilai positif jika jabatan Presiden diusulkan jadi tiga periode?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, diketahui artikel tersebut mengutip pemberitaan mengenai komentar pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Suhendra memberikan masukan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk sekalian mengamandemen Pasal 7 UUD 1945 supaya Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

Baca Juga: Akhiri Masa Jabatan Donald Trump, Melanie Buat Video Perpisahan 'Sebar Cinta daripada Kebencian'

“Tanpa kesinambungan kepemimpinan Presiden Jokowi lima tahun lagi setelah 2024, saya khawatir berbagai proyek strategis nasional, salah satunya pemindahan ibu kota negara, tidak akan berjalan sesuai rencana. Jadi saya mengusulkan agar MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen UUD 1945, khususnya agar presiden bisa menjabat tiga periode,” ucap Suhendra dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Selasa, 19 Januari 2021.

Suhendra mengusulkan agar Pasal 7 UUD 1945 juga diamandemen agar Presiden dan Wakil Presiden bisa menjabat tiga periode.

“Saya meyakini usulan saya ini akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?” ujarnya.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Denny Cagur Ungkap Permintaan Terakhir Sang Ibunda

Selain karena implementasi visi, misi dan program kerja, usulannya itu juga dilatarbelakangi dengan meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

“Kalau ada Presiden dan Wakil Presiden kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda,” tuturnya.

“Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis,” sambungnya.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Usai Vaksinasi Dosis Pertama, Haruskah Anda Dapatkan Dosis Kedua?

Setelah Pasal 7 UUD 1945 selesai diamandemen, selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu merevisi Pasal 169 huruf N UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

“Usulan saya ini sudah saya perhitungkan dengan cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan strategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini. Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara,” paparnya.

Baca Juga: Terpuruk Usai Cerai dari Gisel, Gading Marten Putuskan Hengkang dari TV: Gue Minta Gempi Berdoa

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai kabar Jokowi menilai positif jika jabatan Presiden jadi tiga periode.adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah