PR PANGANDARAN – Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning.
Adapun narasi yang beredar yaitu:
Baca Juga: Kerap Gagal dalam Pernikahan, Berikut 7 Mantan Istri Larry King, Salah Satunya Guru Matematika
“Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana
Cemen.!!!
Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka’ih.”
Lantas, benarkah jika Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksin?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan belum ada sanksi yang ditetapkan bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Artikel Rekomendasi