Cek Fakta: Menkumham Yasonna Laoly Dikabarkan Hapus Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19, Ini Faktanya

- 24 Januari 2021, 16:30 WIB
Kemenkumham, Yasonna Laoly.
Kemenkumham, Yasonna Laoly. /Windy Anggraina/Kemenkumham

PR PANGANDARAN – Beredar di media sosial sebuah tangkapan layar yang menyebut jika Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19.

Hal itu dilatarbelakangi penolakan vaksin oleh salah satu kader PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang bernama Ribka Tjiptaning.

Adapun narasi yang beredar yaitu:

Baca Juga: Kerap Gagal dalam Pernikahan, Berikut 7 Mantan Istri Larry King, Salah Satunya Guru Matematika

Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana

Cemen.!!!

Negara kalah sama seorang nenek yg merasah bangga sbagei anak peka’ih.”

Lantas, benarkah jika Menkumham Yasonna Laoly menghapus sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksin?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan belum ada sanksi yang ditetapkan bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x