PR PANGANDARAN – Beredar gambar tangkapan layar di media sosial Facebook dengan nama pengguna Abdul Kholiq yang menyatakan jika Indonesia tak dapat menggugat secara hukum, jika vaksin yang diberikan mengalami masalah.
Adapun narasi lengkapnya yaitu:
“Terus rakyat ini kau anggap apa? menolak vaksinasi diancam pidana, menerima vaksinasi apabila ada resiko dikemudian hari rakyat tidak boleh menggugat? sedemikian parahnya kedzaliman ini, seolah rakyat Indonesia ini hanyalah sekumpulan ternak yang hanya boleh pasrah dengan segala keputusan pengembala, memang pemilik negeri ini siapa?”
Lantas, benarkah jika Indonesia tak bisa mengguggat jika vaksin bermasalah?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Turn Back Hoax, artikel yang terdapat dalam unggahan tersebut ternyata menjelaskan tentang vaksin Pfizer asal Amerika Serikat (AS) yang ingin dibebaskan dari segala tuntutan hukum jika vaksinnya bermasalah.
Oleh sebab itu, Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir, mengatakan bahwa pemerintah sampai sekarang belum bisa menyepakati pembelian vaksin covid-19 dari perusahaan Pfizer-BioNTech asal AS tersebut.
Baca Juga: Sebut Mbak You Perlihatkan Kebodohan ke Publik, Peramal Asal Aceh: Nyari Viral yang Wajar Aja
Adapun vaksin yang telah beredar di Indonesia hanyalah vaksin Sinovac dan pemerintah menghimbau seluruh masyarakat agar tidak takut divaksin.
Artikel Rekomendasi