Cek Fakta: Akhirnya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Diklaim Sepakat Akan Bebaskan HRS, Simak Faktanya

- 8 Februari 2021, 16:55 WIB
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. /Antara/

PR PANGANDARAN – Beredar video yang mengklaim jika Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan membebaskan Habib Rizieq Shihab atau HRS.

Pada thumbnail video tersebut memperlihatkan gambar Pabowo Subianto, Sandiaga Uno, hingga HRS yang digabungkan.

Klaim yang menyatakan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sepakat akan membebaskan HRS itu diunggah oleh kanal YouTube GARUDA HITAM pada 28 Desember 2020 dengan tajuk BERITA TERBARU HARI INI ~ PRABOWO SANDI AKHIRNYA AKAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ SYIHAB !! VIRAL HARI INI.

Baca Juga: Video Detik-detik Bocah Terseret Arus Banjir Tertangkap Kamera, Warganet: Rekam Dulu Biar Viral

Adapun narasi yang terdapat pada thumbnail video yaitu:

AKHIRNYA PRABOWO SANDI AMBIL TINDAKAN !! STRATEGI JITU OPOSISI MULAI MASUKI ISTANA.

Lantas, benarkah jika Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sepakat akan membebaskan HRS?

Baca Juga: Pakar Ungkap Tabiat Asli Ayu Ting Ting, Bikin Calon Mertua Risih hingga Adit Sebagai Imam Tak Dihargai

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, tidak ada pernyataan resmi dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang sepakat akan membebaskan HRS dalam video tersebut.

Seperti diketahui HRS resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam atas pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

“Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan,” ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Senin, 8 Februari 2021.

Baca Juga: Wanita Afrika Kerap jadi Korban Pemerkosaan, Kini Dibekali Senjata Api untuk Melindungi Diri

Argo mengatakan jika penyidik akan menahan HRS di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Terkait penahanannya itu, penyidik mempunyai beberapa alasan di antaranya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Atas pelanggarannya di Petambuaran HRS dijatuhi hukuman Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: 2.000 Muslim di India Tewas, Tolak Umat Hindu Hancurkan Masjid untuk Dibangun Kuil

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sepakat akan membebaskan HRS adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah