Cek Fakta: Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dilarang Menjadi Anggota Polri, Simak Faktanya

- 13 Februari 2021, 13:15 WIB
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021 /Noveldy Haidar/

PR PANGANDARAN – Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa dilarang untuk menjadi anggota Polri.

Dalam unggahan tersebut pun menyertakan foto tangkapan layar Polri yang tengah mengenakan seragamnya dan berjabat tangan dengan seseorang di sampingnya.

Foto unggahan tersebut kemudian dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Facebook Reinaldy yang diunggah pada 6 Desember 2020 lalu.

Dalam foto tersebut juga menyertakan keterangan yang isinya tentang penyesalan yang diungkapkannya atas adanya Polri keturunan Tionghoa di era Joko Widodo.

Baca Juga: Seragam Imlek 2021 Keluarga Zaskia Adya Mecca Tuai Pujian, Ernest Prakasa: Bhaj Kama si Model Angpau

Padahal, menurut pengertiannya, keturunan Tionghoa tidak diperkenankan menjadi aparatur negara di Indonesia.

“Baru dilantik jadi Jenderal

Hendra Kurniawan

Keturunan Tionghoa

Umur 46 th

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x