PR PANGANDARAN – Beredar unggahan di Facebook yang menyatakan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Tionghoa dilarang untuk menjadi anggota Polri.
Dalam unggahan tersebut pun menyertakan foto tangkapan layar Polri yang tengah mengenakan seragamnya dan berjabat tangan dengan seseorang di sampingnya.
Foto unggahan tersebut kemudian dilihat PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Facebook Reinaldy yang diunggah pada 6 Desember 2020 lalu.
Dalam foto tersebut juga menyertakan keterangan yang isinya tentang penyesalan yang diungkapkannya atas adanya Polri keturunan Tionghoa di era Joko Widodo.
Baca Juga: Seragam Imlek 2021 Keluarga Zaskia Adya Mecca Tuai Pujian, Ernest Prakasa: Bhaj Kama si Model Angpau
Padahal, menurut pengertiannya, keturunan Tionghoa tidak diperkenankan menjadi aparatur negara di Indonesia.
“Baru dilantik jadi Jenderal
Hendra Kurniawan
Keturunan Tionghoa
Umur 46 th
Artikel Rekomendasi