Cek Fakta: Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa Dilarang Menjadi Anggota Polri, Simak Faktanya

- 13 Februari 2021, 13:15 WIB
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021
Petugas polisi menjaga Vihara dalam situasi Imlek 2021 /Noveldy Haidar/

Lantas, Apakah benar Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa dilarang menjadi Polri?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, pernyataan akun Facebook tersebut yang mengungkapkan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan asing atau Tionghoa tidak diperkenankan untuk menjadi aparatur negara, termasuk Polri, itu tidaklah benar alias salah.

Kenyataannya, sejak orde lama yakni pada pemerintahan Presiden Indonesia yang pertama yakni Soekarno, Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa sudah banyak yang mengambil bagian menjadi Polri atau aparatur negara lainnya.

Baca Juga: Asosiasi Tiongkok di Inggris Beramal di Tahun Baru Imlek 2021, Terbukti Menyumbangkan 6.600 Fortune Cookie

Hal ini dibuktikan dengan adanya buku sejarah Indonesia yang berjudul Tionghoa dalam Sejarah Kemiliteran yang ditulis oleh Iwan Ong Santosa.

Selain itu, pada tahun 1960-an, aparatur negara seperti polisi atau militer yang berasal dari keturunan Tionghoa bukanlah sesuatu yang tabu di Indonesia.

Sebab, pada tahun itu, jumlah Polri atau kemiliteran yang berasal dari keturunan Tionghoa sudah mencapai ratusan orang. ***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah