Akibat dari perdebatan dengan FPI itu, Gus Dur akhirnya memutuskan untuk turun dari forum diskusi.
Sementara itu, FPI dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama enam Menteri dan Kepala lembaga pada Rabu, 30 Desember 2020, dengan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: Viral, Ada Berapa Tangan di Foto Ilusi Optik ini? Kebanyakan Netizen Tak Percaya Ada 4 Tangan
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai Jokowi diklaim menjadi satu-satunya Presiden RI yang dapat bubarkan FPI adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi