Cek Fakta: Benarkah Menerima Stiker WhatsApp Akan Dibebankan Biaya Rp250? Simak Kebenarannya

- 22 Februari 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi aplikasi WhatsApp, WhatsApp Anda Tidak Akan Berfungsi Penuh Jika Tidak Setuju Kebijakan Privasi /Pixabay
Ilustrasi aplikasi WhatsApp, WhatsApp Anda Tidak Akan Berfungsi Penuh Jika Tidak Setuju Kebijakan Privasi /Pixabay /

PR PANGANDARAN - Beredar kabar jika menerima stiker dari aplikasi perpesanan WhatsApp akan dibebankan biaya sebesar Rp250.

Hal itu pun kemudian menjadi ramai diperbincangkan dan muncul ajakan untuk berhenti menggunakan fitur stiker yang ada di WhatsApp.

Kabar itu pun mencuat dari pesan viral mengatasnamakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nyoman.

Baca Juga: Nekat Sebar Berita Bohong Terpapar Covid-19, Ternyata 13 Siswi India Ini Akui Tak Siap Ujian Offline

Pesan itu menyampaikan bahwa setiap orang orang yang menerima stiker dari WhatsApp akan dikenakan biaya Rp250 per satu stiker.

Adapun narasi lengkap yang beredar tersebut adalah sebagai berikut:

"AKBP NYOMAN:
Mohon berita berikut ini dicermati
STOP PEMAKAIAN STICKER DI WHAYSAP/WA bila tdk terlalu penting
Aku juga baru tahu!!

Baca Juga: Ternyata Nissa Sabyan Pernah Curhat Soal Ketakutan Terbesar ke Ayus, Iis Dahlia Malah Beri Ledekan

Tahukah teman2 ku di group ini...
Kenapa saya tidak suka menggunakan stiker?

Setiap stiker atau gambar yangsaudaraku kirimkan di WA ini pembayarannya dibebankan kpd yg menerima
Jika anggota group ini ada 20 org saja maka pembuat stiker sudah mendapat uang 20x 250 rupiah untuk satu stiker.
Jika setiap hari di group ini ada 20 stiker dan gambar maka pembuat stiker mendapat uang perhari dari group ini =20x20x250=100.000 rupiah.
Jika dalam satu bulan, berapakah penghasilan stiker?
Dan berapakah uang pengguna WA yang mendapat kirirman stiker tersedot masuk ke rekening pembuat stiker tersebut.

Saya mengajak semuanya untuk stop pakai stker agar paket/ uang kita tidak cepat habis untuk memperkaya orang sudah kaya!

Baca Juga: Kerap Dibuang, Anjing dan Kuda Polisi di Polandia Kini Mendapat Tunjangan Pensiun

Selain besaran nilai rupiah-nya juga memenuhi file data HP.

STOP PENGGUNAAN STICKER..!!

AKBP NYOMAN: ini tolong di sebar ada bagusnya pengiritan dan tidak penting mulai sekarang jangankirim2 stiker ya suadaraku..

Baca Juga: Polandia Beri Tunjangan Pensiun Bagi Anjing dan Kuda, Disebabkan Berperan Penting untuk Kepolisian

Pantesan kuota Internet cepat habis."

Lantas benarkah penerima stiker di aplikasi pepesanan WhatsApp akan dibebankan biaya Rp250? Simak penjelasannya berikut ini.

Penjelasan:

Mengutip PikiraRakyat-Pangandaran.com dari Antara, ajakan untuk berhenti menggunakan stiker Whatsapp pernah beredar pada April 2020. Saat itu, narasi yang bergulir mirip dengan pesan viral mengatasnamakan AKBP Nyoman.

Baca Juga: Akhirnya, Ayah Nissa Sabyan Jelaskan Maksud Panggilan Mesra 'Ummi' dari Ayus untuk Anaknya

Menurut laporan JALA HOAKS pada 20 April 2020, narasi yang menyatakan penerima stiker di WhatsApp dibebankan biaya Rp250 merupakan informasi palsu (hoaks).

Pakar Keamanan Siber Pratama Persadha menjelaskan perbedaan yang terjadi saat mengirim stiker serta teks biasa, hanya terdapat pada besaran kuota data yang digunakan, mengacu JALA HOAKS. 

Untuk teks per karakter diperkirakan satu byte, sedangkan stiker pada umumnya di bawah 50 kilo byte, kata Pratama.

Baca Juga: Cinta Ditolak, Remaja Pria di India Tega Bunuh Pujaan Hati Pakai Air Campuran Pestisida

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC) itu, tidak ada biaya Rp250 yang dikenakan kepada penerima stiker selain perbedaan penggunaan kuota data.

“Jadi, penggunaan stiker pada WhatsApp dan lainnya hanya dibebankan pada kuota data. Yang besar di aplikasi chat adalah kirim foto, video dan dokumen,” kata Pratama.

Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa klaim penerima stiker di WhatsApp dibebankan biaya Rp 250 adalah salah dan termasuk kategori konten hoaks.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah