Cek Fakta: HRS Kini Dikabarkan Terancam Dihukum Mati dengan Pancung, Simak Faktanya

- 6 Maret 2021, 10:00 WIB
Cek Fakta: HRS Kini Dikabarkan Terancam Hukuman Mati dengan Pancung, Simak Faktanya.
Cek Fakta: HRS Kini Dikabarkan Terancam Hukuman Mati dengan Pancung, Simak Faktanya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Gerakan tersebut berkaitan dengan pemasangan bendera ISS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.

HRS mengatakan jika polisi Arab Saudi akan mengejar pelaku penyebaran foto tersebut dan bisa dijerat UU ITE Arab Saudi dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda 2 juta riyal atau setara Rp8 miliar rupiah.

Baca Juga: Cek Keberuntungan 12 Shio Sabtu, 6 Maret 2021: Pekerjaan Tepat untuk 12 Shio, Shio Ayam Jadi Ilmuwan

Tidak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan pasal spionase karena melakukan kegiatan intelijen tanpa izin. Hukumannya paling berat yakni hukuman pancung.

Sebelumnya juga beredar hoaks yang menyebutkan jika HRS ditahan di Nusakambangan dan kondisinya mengkhawatirkan.

Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, HRS menjalani sidang praperadilan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Baca Juga: Kesal Disinggung Soal Gaji, Merry ke Raffi Ahmad: Kamu Gak Pernah Perhatiin Nasib Asisten!

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan HRS karena penetapan tersangka dan penahanan selama ini sudah sesuai aturan.

Usai sidang, HRS dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis 14 Januari 2021, yang sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan HRS tersebut karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan untuk pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah