“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim HRS terancam hukuman mati dengan pancung adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi