Cek Fakta: Beredar Foto Tangan Lebam HRS Usai Dipelintir Petugas, Simak Faktanya

- 24 Maret 2021, 12:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Antara

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim tangan HRS lebam karena dipelintir oleh petugas agar menghadiri persidangan adalah salah.

Faktanya lebam yang terlihat pada tangan HRS adalah hasil editan dan sebenarnya baik-baik saja tidak terdapat luka apapun.

Baca Juga: Tak Terima Tim Indonesia Mundur dari All England, Netizen Ancam Bakal Kirim Teroris ke BWF

Persidangan HRS sebelumnya memang sempat mengalami kendala di mana Ketua FPI itu tidak ingin hadir karena dilakukan secara online.

“Saya didorong (dari rutan) saya tidak mau hadir. Sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridha dunia akhirat. Saya dipaksa dihinakan," ucap HRS dari ruang sidang di Bareskrim Polri, Jumat, 19 Januari 2021.

“Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan ada di bawah kekuasaan Undang-Undang, kok hak saya dirampas," lanjut HRS menyuarakan keinginannya.

Baca Juga: KD Ternyata Tidak Tahu Lokasi Akad Nikah Atta-Aurel: Udah Nanya ke Mbak Ashanty Tapi Belum Dijawab

Usai mengalami hambatan, akhirnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permintaan HRS untuk menghadiri sidang secara offline.

"Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x