Baca Juga: Tunjukkan 'DM' Aldi Taher Soal 'Pansos Demi Susu Anak', Onadio Leonardo : Gak Kureng, Tapi Kasihan
Atas dikabulkannya permintaan HRS, maka Majelis Hakim mencabut surat penetapan nomor 222/Pidsus/2021/PN Jakarta Timur bertanggal 10 Maret 2021 terkait sidang online.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai beredarnya foto tangan lebam HRS usai dipelintir petugas agar menghadiri persidangan adalah tidak benar.
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi