Cek Fakta: Hasil Persidangan, HRS Dikabarkan Bakal Dikurung Seumur Hidup, Ini Faktanya

- 24 Maret 2021, 14:30 WIB
Beredar hoaks yang menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dikurung seumur hidup atas persidangan kasus pelanggaran kerumunan.
Beredar hoaks yang menyebutkan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dikurung seumur hidup atas persidangan kasus pelanggaran kerumunan. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Jika sudah membayar denda atas pelanggaran kerumunan tersebut, maka kasus HRS tidak bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Foto Tangan Lebam HRS Usai Dipelintir Petugas, Simak Faktanya

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi Pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," lanjutnya.

Munarman juga memprotes dakwaan atas Pasal 160 KUHP karena menurutnya Pasal itu untuk tindak kejahatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Merasa Tidak Penting Pakai Cincin Kawin, Nagita Slavina: Dia Ngilangin Udah Lama

Sementara kasus yang dialami oleh HRS hanya pelanggaran kerumunan tidak termasuk ke dalam tindak kejahatan sebagaimana dituduhkan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," ucap Munarman.

Pada sidang pembacaan dakwaan, HRS didakwa telah menghasut masyarakat untuk melakukan kerumunan dengan meminta hadir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang digelar pada November 2020.

Baca Juga: Jelaskan Soal Pemberian Judul Lagu 'Lathi', Anang ke Reza Arap: Ini Anak Tengil, Tapi...

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x