Adapun aliran dana lain yaitu uang senilai US$ 250 ribu, uang yang diserahkan ke ruangan Edhie Baskoro Yudhoyono di DPR, dan uang proyek SKK Migas PT Saipem.
Tak hanya itu, dalam persidangannya pada 21 Agustus 2014, Nazaruddin juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima uang sebanyak US$ 200 ribu saat menjadi Anggota DPR pada tahun 2010.
Berdasarkan pemaparan di atas mengenai KPK telah menangkap Edhie Baskoro Yudhoyono adalah tidak benar.
Baca Juga: 5 Ciri Wanita yang Pernah Selingkuh dari Suami, Salah Satunya Sibuk dengan Ponsel
Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***
Artikel Rekomendasi