Babak Baru Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, Kini KPK Sita Uang Tunai Rp52,3 Miliar

- 15 Maret 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK /Dok.KPK/

PR PANGANDARAN - Dugaan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur kini memasuki babak baru.

Diketahui, babak baru kasus suap izin ekspor benih lobster tersebut melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sekarang telah berstatus tersangka.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp52,3 miliar dalam babak baru kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Fundation, Ini Faktanya

Uang tersebut dibawa menggunakan lima mobil yang biasa digunakan untuk operasional bank.

Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dari salah satu bank.

Uang tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur di KKP Tahun Anggaran 2020.

Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyita aset berupa uang senilai Rp52,3 miliar dari kasus izin ekspor benih lobster.

"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih benih lobster," ucapnya.

Baca Juga: Ditegur Tidak Pakai Masker, Penumpang Wanita Ini Malah Serang Sopir Taksi Online

Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih lobster itu diduga tidak pernah ada.

Sebelumnya Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan).

Kemudian, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut. Padahal, aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x