Cek Fakta: Tragis, HRS Dikabarkan Bakal Dipindahkan ke Papua Gegara Remehkan Hukum, Ini Faktanya

- 29 Maret 2021, 09:00 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum, berikut faktanya.
Beredar hoaks yang menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum, berikut faktanya. /Antara//Antara

PR PANGANDARAN – Beredar kabar jika Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dipindahkan ke Papua.

Menurut video berdurasi 8 menit 20 detik itu, alasan HRS dipindahkan ke Papua karena kerap kali meremehkan hukum.

Video terkait HRS itu diunggah oleh kanal YouTube POLITIK JAWA dengan judul “MODIYAR JIKA MASIH MELAWAN RIZIEQ AKAN DIPINDAH KE PAPUA” pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Keluarga Billy Syahputra Ungkap Lebih Pilih Memes Prameswari Dibandingkan Wanita Lain

Adapun narasi yang terdapat pada thumbnail video yaitu:

SIDANG RIZIEQ AKAN DIPINDAH KE PAPUA

TRAGIS NASIB RIZIEQ DKK AKIBAT MEREMEHKAN HAKIM HUKUMAN RIZIEQ DIPERBESAR.

Lantas, benarkah jika HRS akan dipindahkan ke Papua karena meremahkan hukum?

Baca Juga: Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, PUI: Berlawanan dengan Semua Ajaran Agama!

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum adalah salah.

Tidak ada informasi valid yang ditemukan dalam video ataupun media arus utama yang menyatakan HRS dipindah ke Papua karena meremehkan hukum.

Usai dinyatakan melakukan pelanggaran kerumuunan di Petamburan, HRS langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Senin, 29 Maret 2021, Ambil Magic Cube Gratis Sekarang!

HRS ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta setelah sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pemindahan Habib Rizieq Shihab karena di Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat serta memudahkan pemeriksaan.

Persidangan HRS terkait pelanggaran kerumunan tersebut telah digelar, di mana Ketua FPI itu mengajukan protes karena tidak ingin dilakukan secara online.

Baca Juga: Idap Kanker Tiroid, Benarkah jadi Penyebab Thalita Latief dan Suami Bercerai?

Menimbang adanya hambatan selama persidangan online serta permintaan dari HRS, akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk menyelenggarakan persidang secara offline.

“Menimbang setelah dilakukan persidangan secara online ternyata ada hambatan dalam persidangan karena adanya gangguan sinyal internet tiba-tiba menurun, dan terdakwa-terdakwa merasa tidak dapat berkomunikasi dengan baik dalam persidangan karena tidak bertatap muka secara langsung dengan pihak-pihak dalam persidangan," jelas Ketua Majelis Hukum, Selasa 23 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Menimbang bahwa majelis hakim sangat terbatas untuk mengadili dan menyelesaikan masalah ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan ini dilakukan secara offline dapat dikabulkan," ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 29 Maret 2021: SCTV, MNC TV, NET TV, dan RCTI, Ada Ikatan Cinta dan Tawa Tawa Santai

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai HRS akan dipindahkan ke Papua karena meremehkan hukum adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x