Cek Fakta: Majelis Hakim Dikabarkan Putuskan HRS untuk Dihukum Mati, Simak Faktanya

- 26 Maret 2021, 14:45 WIB
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati.
Beredar hoaks yang menyatakan jika Majelis Hakim telah memutuskan jika Habib Rizieq Shihab (HRS) akan dihukum mati. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan akan berakhir dengan dihukum mati.

HRS dihukum mati berdasarkan keputusan Majelis Hakim menurut unggahan akun Facebook Wayan Sukartono pada Kamis, 25 Maret 2021.

Adapun Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati untuk HRS karena terbukti melakukan chat sex.

Baca Juga: Nike Diserang Netizen Tiongkok Usai Komentari Kerja Paksa Muslim Uighur yang Kejam

Berikut narasi yang menyatakan jika HRS telah diputuskan untuk dihukum mati:

Majelis Hakim dengan ini memutuskan bahwa si Rizieq adalah fix tukang obat,terbukti chat sex oleh karenanya dihukum m4ti !

Lantas, benarkah jika Majelis Hakim telah putuskan HRS untuk dihukum mati?

Baca Juga: Ade Londok Alami Penyumbatan Darah di Kepala, Emak Minta Maaf ke Netizen: Sifatnya Gitu, Tapi Hatinya Bersih

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim yang menyatakan Majelis Hakim memutuskan HRS untuk dihukum mati adalah salah.

Selain itu, tidak ada informasi valid dari media arus utama yang menyatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan HRS untuk dihukum mati.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x