PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut telah divonis 10 tahun penjara.
Klaim HRS divonis 10 tahun penjara itu disebut karena terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhinya hukuman berat.
Kabar HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu dibagikan dalam video berdurasi 10 menit 6 detik oleh kanal YouTube SUARA ISTANA pada 23 April 2021.
Baca Juga: Nimbrung Bahas Babi Ngepet, Dewi Perssik Singgung Wanita Cantik Pakai Susuk juga Banyak
Adapun judul video terkait HRS tersebut yaitu “Berita Terkini ~ Modyar! Rizieq Terbukti Bersalah! Hakim jatuhkan hukuman Berat”.
Sementara narasi pada thumbnail video yaitu:
“Rizieq Berakhir Pahit..!!!~ Divonis 10 Tahun Penjara Keputusan Final Hakim Kejutkan Semua Pihak.”
Lantas, benarkah jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah?
Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah adalah salah.
Artikel Rekomendasi