Cek Fakta: Berakhir Pahit, HRS Disebut Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah, Ini Faktanya

- 29 April 2021, 21:00 WIB
Beredar hoaks jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai menimbulkan kerumunan.
Beredar hoaks jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai menimbulkan kerumunan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara

PR PANGANDARAN – Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut telah divonis 10 tahun penjara.

Klaim HRS divonis 10 tahun penjara itu disebut karena terbukti bersalah sehingga hakim menjatuhinya hukuman berat.

Kabar HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara itu dibagikan dalam video berdurasi 10 menit 6 detik oleh kanal YouTube SUARA ISTANA pada 23 April 2021.

Baca Juga: Nimbrung Bahas Babi Ngepet, Dewi Perssik Singgung Wanita Cantik Pakai Susuk juga Banyak

Adapun judul video terkait HRS tersebut yaitu “Berita Terkini ~ Modyar! Rizieq Terbukti Bersalah! Hakim jatuhkan hukuman Berat”.

Sementara narasi pada thumbnail video yaitu:

Rizieq Berakhir Pahit..!!!~ Divonis 10 Tahun Penjara Keputusan Final Hakim Kejutkan Semua Pihak.

Hoaks HRS dipenjara 10 tahun.
Hoaks HRS dipenjara 10 tahun. Tangkap layar YouTube.com/SUARA ISTANA
Baca Juga: Berdurasi 4 Jam, KISS Akan Rilis Dokumenter Terbarunya Pada Bulan Juni

Lantas, benarkah jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah adalah salah.

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x