Tidak ada informasi valid dalam video tersebut yang menyatakan jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Sebelumnya juga beredar hoaks jika HRS akan dikurung seumur hidup tapi setelah ditelusuri tak ada pernyataan resmi terkait kabar tersebut.
Seperti diketahui, HRS ditahan atas kasus kerumunan tapi Munarman mengatakan jika kliennya sudah membayar denda Rp50 juta.
Jika sudah membayar denda atas pelanggaran kerumunan tersebut, maka kasus HRS tidak bisa diproses secara hukum.
Baca Juga: 5 Prediksi Mengejutkan Noah Tentang Masa Depan, Salah Satunya Alien Serang Bumi di Tahun 2028
"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.
"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi Pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," lanjutnya.
Munarman juga memprotes dakwaan atas Pasal 160 KUHP karena menurutnya Pasal itu untuk tindak kejahatan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru April 2021: Indosat Ooredoo Buka Kesempatan untuk Lulusan S1
Artikel Rekomendasi