Cek Fakta: Berakhir Pahit, HRS Disebut Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara Usai Terbukti Bersalah, Ini Faktanya

- 29 April 2021, 21:00 WIB
Beredar hoaks jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai menimbulkan kerumunan.
Beredar hoaks jika HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara usai menimbulkan kerumunan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara

Sementara kasus yang dialami oleh HRS hanya pelanggaran kerumunan tidak termasuk ke dalam tindak kejahatan sebagaimana dituduhkan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," ucap Munarman.

Pada sidang pembacaan dakwaan, HRS didakwa telah menghasut masyarakat untuk melakukan kerumunan dengan meminta hadir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang digelar pada November 2020.

Baca Juga: Sah jadi Istri UAS, Netizen ke Fatimah: Semoga Suaminya Ga Dijadikan Artis Endorse Kayak Sebelah

Hal itu menjadi masalah karena pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai HRS dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti bersalah adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Halaman:

Editor: Mela Puspita

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x