“Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com pada Jumat, 7 Mei 2021.
Baca Juga: Raditya Oloan Meninggal Dunia, Choky Sitohang: Selamat Jalan, Pahlawan Iman
“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” sambungnya.
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Munarman ditangkap Datasemen Khusus (Densus) 88 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.
Munarman, yang merupakan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap karena diduga berafiliasi dengan ISIS.
Baca Juga: Perkosa Satu-satunya Perempuan dalam Keluarga, Ayah dan Tiga Anak Ini Mengaku Tidak Bersalah
Namun, tim kuasa hukum Munarman menyangkal sangkaan tersebut dan menyebut jika kliennya justru selalu memperingatkan akan ancaman terorisme.
"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ujar Hariadi Nasution, tim kuasa hukum Munarman dalam keterangannya pada Rabu, 28 April 2021.
Kuasa hukumnya yang lain yaitu Aziz Yanuar mengatakan jumlah kuasa hukum yang akan mendampingi Munarman berjumlah 40 orang.
Artikel Rekomendasi