Adapun negara yang diizinkan melakukan ibadah haji oleh Arab Saudi pada tahun 2021 hanya berjumlah 11.
Melalui akun Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi @MOISaudiArabia pada 30 Mei 2021, 11 negara yang diizinkan melakukan ibadah haji yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, dan Unie Emirat Arab.
Selain itu, jemaah yang diizinkan melakukan ibadah haji yaitu telah disuntik vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Adanya larangan bagi Indonesia untuk melakukan ibadah haji pada tahun 2021 membuat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum adanya izin untuk jemaah Indonesia melakukan ibadah haji pada 2021 karena belum ada kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi sebagai otoritas di Kota Suci Mekkah dan Madinah.
Sementara terkait dana haji jemaah Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan aman dan tak digunakan untuk apapun.
“Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.
Artikel Rekomendasi