Hoaks atau Fakta: Orang yang Tidak Memakai Masker Akan Didenda Rp250.000, Benarkah?

- 9 Juni 2021, 21:30 WIB
Beredar kabar orang yang tak memakai masker didenda Rp250.000, ini faktanya.
Beredar kabar orang yang tak memakai masker didenda Rp250.000, ini faktanya. /Pixabay/leo2014

PR PANGANDARAN – Memakai masker menjadi hal wajib bagi setiap orang saat pandemi Covid-19.

Dengan memakai masker diklaim dapat menekan penyebaran virus sehingga kehidupan bisa berangsur normal.

Betapa pentingnya memakai masker hingga beredar akan dilakukan razia di seluruh Indonesia yang melibatkan kejaksaan, polisi, dan lain-lain.

Baca Juga: Baru Menikah dengan Atta, Aurel Blak-blakan Singgung Perselingkuhan hingga KDRT: Gak ada Kata Maaf Lagi

Tak hanya itu, bagi orang yang tak memakai masker disebutkan akan didenda hingga Rp250.000 dan bayar ditempat.

Berikut narasi yang menyebutkan jika orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000:

PENGUMUMAN

Baca Juga: Geger Detik-detik Gofar Hilman Lakukan Pelecehan Seksual Terkam Video, Korban: Lo Mabuk saat Itu

DARI DITLANTAS POLDA METRO BESOK ADA RAZIA MASKER SERENTAK DI SELURUH WILAYAH INDONESIA, BAIK YANG DI KANTOR, TOKO, BENGKEL MOBIL/MOTOR/LAS DAN WARUNG-WARUNG WARTEG SEMUA.

AKAN MELIBATKAN LANGSUNG TURUN LAPANGAN DARI SEMUA LINTAS SEKTOR DARI KEJAKSAAN, POLISI, POM, DLL.

DAN KALAU ADA YANG TIDAK PAKAI MASKER LANGSUNG DI TINDAK BAYAR DITEMPAT RP. 250.000.- TOLONG DI INFOKAN KE KELUARGA, TETANGGA, DAN TEMAN SEMUA, JANGAN SAMPAI KENA DENDA.

Baca Juga: Mbak You Terawang Fenomena Benda Jatuh di Sekitar Gunung Merapi, Klaim Ada Hubungannya dengan Virus Corona

DEMIKIAN ATAS PERHATIANNYA DISAMPAIKAN TERIMAKASIH.

Lantas, benarkah jika orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000 adalah salah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tiba-tiba Beberkan Perselingkuhan dengan Atta Halilintar: Ketemuannya Itu di Hotel

Hoaks tersebut telah dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Yusri Yunus.

Pihak yang berwenang melakukan razia terhadap pemakaian masker adalah Satpol PP sedangkan TNI dan Polri hanya mendampingi.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Akan Gagal Cairkan BPUM Tahap 3 Rp1,2 Juta, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id

Adapun klaim mengenai razia masker di seluruh Indonesia yang melibatkan semua lintas sektor dan yang melanggar akan didenda Rp250.000 merupakan hoaks lama yang pernah beredar pada Januari 2021.

Berdasarkan pemaparan di atas mengenai klaim orang yang tak memakai masker akan didenda Rp250.000 adalah tidak benar.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks misleading content atau konten yang menyesatkan.***

Editor: Mela Puspita

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x