Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara itu, kini ada paham lain di luar empat paham itu yang terang-terangan anti-Pancasila dan NKRI.
Karena itulah di dalam Perppu No 2 Tahun 2017, larangan paham di Indonesia ditambah.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Sabtu 18 Juli 2020, Masih Tetap Bertambah dan Tembus Angka 84.882 Orang
"Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'," imbuh Arief.
Dengan demikian informasi tersebut tidak benar dan masuk kategori false konten, sebab tidak sesuai dengan bukti nyata yang ada, dan berbau manipulasi.***
Artikel Rekomendasi