Cek Fakta: PSBB Jakarta Jilid II Siasat Keji Gulingkan Kepemimpinan Jokowi? Tinjau Penjelasannya

- 25 September 2020, 19:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Pikiran Rakyat/

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan indikator utama dalam keputusan memberlakukan kembali PSBB adalah tingkat kematian (Case Fatality Rate) dan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio), baik untuk tempat tidur isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU), yang semakin tinggi, yang menunjukkan bahwa Jakarta berada dalam kondisi darurat.

Dilansir dari media pemeberitaan nasional, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla atau JK menilai PSBB yang diberlakukan oleh Pemprov DKI mulai 14 September 2020 adalah suatu keharusan, sebab PSBB transisi terbukti tidak menurunkan kurva penyebaran Covid-19 di ibukota.

Baca Juga: Lutfi Agizal Sebut Odading Mang Oleh Rasanya 'Anjayani', Netizen Justru Kasihan: Dia Mulai Stres

Padahal, kasus Covid-19 saat pemberlakuan PSBB periode awal sempat mengalami penurunan. Untuk itu, JK beranggapan bahwa PSBB merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menghindari penularan yang semakin masif. 

Bahkan menurut JK, untuk memulihkan ekonomi, Indonesia harus menyudahi pandemi Covid-19 ini dengan menangani virusnya terlebih dahulu.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x