Cek Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Asal Tiongkok Haram karena Mengandung Unsur Babi? Simak Faktanya

- 6 Oktober 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay./

PR PANGANDARAN – Beberapa waktu lalu beredar kabar berbentuk sebuah narasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp perihal kehalalan vaksin.

Dilansir dari akun Instagram @jabarsaberhoaks, pesan tersebut menyebutkan jika vaksin corona mengandung babi dan vaksin yang berasal dari Tiongkok ini merupakan bagian dari sindikat perdagangan gelap internasional.

Pesan berantai yang mengatasnamakan relawan pribumi dan santri itu juga mengajak para tokoh agama dan seluruh masyarakat untuk menolak vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Meninggal Dunia, Intip Kartun Apa Saja yang Diisi Suara oleh Tomita Kosei

Sehubungan dengan rencana akan dilakukan vaksinasi Corona kepada seluruh Rakyat Indonesia yang disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan, maka KAMI berharap kepada Majlis Ulama Indonesia, para Pimpinan Pondok Pesantren Para Ulama, Kyai, Asatidzah, Dai, Tokoh Masyarakat dan Seluruh Rakyat Indonesia untuk menolak rencana Vaksinasi Corona tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut.

1. Bisa jadi Vaksin mengandung unsur babi;

2. Bisa jadi Vaksin mengandung racun yang membahayakan;

Baca Juga: Siap-siap! LAPAN: Besok Fenomena Puncak Hujan Meteor Draconoid Bakal Muncul

3. Vaksinasi merupakan bagian dari sindikat perdagangan gelap internasional yang belum jelas juntrungnya;

4. Informasi Vaksinasi disampaikan oleh Luhut Binsar Panjaitan masih diragukan kevalidannya. Sebab, dia bukan seorang muslim dan telah dianggap kurang jujur, kurang amanah dan boneka Negeri Komunis Cina,” tulis narasi yang belum diketahui jelas siapa pihak penyebarnya itu.

Penelusuran yang dilakukan PikiranRakyat-Pangandaran.com dari akun Instagram @jabarsaberhoaks bermuara pada kesimpulan bahwa kabar tersebut merupakan informasi yang salah.

Baca Juga: Idap Komplikasi Akibat Covid-19, Desainer Terkenal asal Jepang Kenzo Takada Meninggal Dunia

Kabar tersebut merupakan fabricated content atau konten baru yang sengaja dibuat dan didesain untuk menipu dan merugikan.

Sertifikasi halal vaksin Covid-19 sendiri sejauh ini masih dalam proses yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dilansir halalmui.org, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa proses tersebut tengah dilaksanakan.

Baca Juga: Usai Sterilisasi Resto 3 Hari, Abuba Steak Beri Kabar Mengejutkan: Pemiliknya Wafat Gegara Covid-19

Sementara itu, mengingat uji coba klinis vaksin Covid-19 telah memasuki tahap ketiga, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin meminta agar MUI segera menyiapkan fatwa soal vaksin Covid-19.

Menurutnya, untuk memberi jawaban atas permasalahan yang terjadi dari perspektif hukum Islam, maka fatwa MUI soal vaksin Covid-19 begitu penting.

Dilansir jabarprov.go.id pada 12 Agustus 2020 lalu, Corporate Secretary PT Bio Farma, Bambang Heriyanto mengatakan bahwa pihak produsen Sinovac Tiongkok telah menjamin bahwa bahan yang digunakannya adalah halal.

Baca Juga: Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram PKI, Ketua Muhammadiyah: Jadi Benteng dari Rongrongan Komunisme

“Kalau pihak Sinovac sendiri sudah menjamin tidak ada pork strain, alias halal,” ucap Bambang.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Direktur PT. Bio Farma, Honesti Basyir ketika melakukan video conference dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Kamis 27 Agustus 2020.

Pihaknya telah mendapatkan surat pernyataan dari Sinovac Biotech Ltd. Yang menyatakan bahwa vaksin yang diproduksinya tidak mengandung unsur gelatin babi.

Baca Juga: Sang Pemilik Meninggal Gegara Covid-19, PT Abuba Steak Kini Bangkit Setelah 3 Hari Terpaksa Ditutup

“Kami sudah mendapatkan statement letter [surat pernyataan] dari Sinovac, kalau mereka menyatakan bahwa bahan baku yang diproduksi mereka itu tidak mengandung Porcine,” ungkapnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari salah satu media pemberitaan nasional.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: HalalMUI.org


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah