Cek Fakta: Tersiar Kabar Aksi Mogok Nasional Buruh Tolak Omnibus Law Dibatalkan, Simak Faktanya

- 6 Oktober 2020, 13:44 WIB
Unjuk rasa tolak RUU cipta kerja.
Unjuk rasa tolak RUU cipta kerja. /Foto : Portal Surabaya

PR PANGANDARAN – Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja masih hangat diperbincangkan di kalangan publik.

Bahkan hingga kini masih menjadi trending topic di berbagai sosial media.

Penolakan akan ketentuan Undang-Undang tersebut masih memanas di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Hal ini juga terlihat dari aksi penolakan yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja yaitu dengan mogok nasional.

Baru-baru ini beredar informasi di media sosial dengan narasi yang mengatakan bahwa aksi mogok kerja nasional yang dimotori oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan dibatalkan.

Hal itu pun memunculkan tanda tanya besar bagi publik, apakah benar aksi mogok nasional buruh tolak Omnibus Law dibatalkan?

Baca Juga: DPR Sahkan Omibus Law RUU Cipta Kerja, Netizen Protes: Astaghfirullah Kamu Berdosa Banget

Penjelasan:

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Jabar Saber Hoaks


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah