Cek Fakta: Benarkah Nasabah Harus Tarik Uang karena Pembekuan Rekening? Simak Fakta Sebenarnya

- 16 Oktober 2020, 17:00 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /Pixabay

B

PR PANGANDARAN - Beredar sebuah postingan Facebook baru-baru ini yang menganjurkan para nasabah menarik uang di bank.

Postingan tersebut diunggah oleh akun Facebook Nickey pada 14 Oktober 2020, dengan dalih akan diberlakukan pembekuan rekening di Bank, sehingga menyuruh  nasabah untuk segera menarik semua uangnya.

Selain itu, disebutkan pula bahwa uang yang ada di Bank akan segera hangus, serta akan ada pencucian uang di Singapura.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Mojang Asal Bandung Diklaim Miliki Senyum Serupa Lisa BLACKPINK

Berikuti isi narasi dalam postingan tersebut"

“TARIK SEKARANG SEMUA TABUNGAN KALIAN DI BANK ADA PEMBEKUAN REKENING MEREKA AKAN CUCI UANG DI SINGAPUR UANG KALIAN AKAN DI SIKAT.“

Seruan tersebut pun membuat resah para netizen, dan bertanya-tanya apakah benar harus menarik semua uang di rekening Bank untuk menghindari kehilangan dan pencucian uang?

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bisa Sebabkan 3 Masalah Kesehatan Mental, Ini Penjelasan Pakar UGM

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengomentari postingan di Facebook tersebut.

Dalam akun Instagram @ojkindonesia, OJK resmi menginformasikan bahwa postingan Facebook tersebut merupakan hoaks.

Hal ini di tegaskan melalui gambar postingan Nickey Disa yang di labeli hoax oleh OJK Indonesia.

Baca Juga: Ribuan Mahasiswa Geruduk Istana Negara, BEM SI: Pemerintah Berusaha Mencuci Otak Rakyat

Informasi ini juga dibahas pada artikel-artikel lainnya dan sempat dibahas oleh Turn Back Hoax dengan judul “Ayo tarik uang rame2 ke ATM dan Bank”.

Topik hoaks tarik uang ini muncul berulang-ulang kali namun dengan narasi yang berbeda-beda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa postingan Facebook tentang infomasi pembekuan uang yang akan dicuci di Singapura adalah hoaks, sehingga informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks konten palsu.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x